Sementara dari sisi industri, Maulana mengingatkan adanya risiko ketidakpastian hukum dan iklim usaha. Ia mempertanyakan sejauh mana Kemenhub bisa memaksa seluruh OTA, terutama OTA asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia dapat mematuhi imbauan tersebut.
Menurutnya, kebijakan semacam itu justru hanya akan menekan OTA lokal yang patuh aturan, sementara pemain asing tetap bebas beroperasi.
“Yang comply ditekan terus, yang lain dibiarkan. Itu tidak bagus. Ya bisa saja (OTA lokal pergi dari Indonesia),” kata Maulana.
Sebelumnya Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menilai praktik penjualan tiket pesawat melalui Online Travel Agent (OTA) yang dinilai kerap memicu lonjakan harga tidak wajar. Masalah ini disebut terus berulang dan menjadi salah satu sumber keluhan utama di sektor penerbangan.
Posisi regulator penerbangan berada di wilayah operator transportasi, bukan pada platform penjualan tiket. Kondisi ini membuat penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung kepada OTA. Akibatnya, pengawasan sering kali hanya bisa dilakukan secara tidak langsung.
(kq/gx)
Leave a comment