Minggu , 15 Februari 2026
Home EkoBiz Korlantas Polri Targetkan Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027
EkoBizIndex

Korlantas Polri Targetkan Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027

14
Korlantas Polri Targetkan Kendaraan Baru Wajib e BPKB Mulai 2027 Dokumentasi Humas Polri Koneq
Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027. (Sumber: Dok. Humas Polri)

KONEQ.ID – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia menggunakan e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) mulai tahun 2027.

Penerapan kebijakan ini dilakukan bertahap dan telah dimulai sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru. Tahun 2026 ditetapkan sebagai masa transisi sebelum kewajiban penuh diberlakukan secara nasional.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo mengungkapkan, penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali dari kendaraan roda empat atau mobil baru. Strategi ini dirancang untuk memastikan transisi yang mulus menuju sistem digital sepenuhnya.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo dikutip dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik namun telah tertanam chip RFID (Radio Frequency Identification). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.

Integrasi ini membuat e-BPKB menjadi dokumen yang sangat sulit dipalsukan, sekaligus memangkas birokrasi. Salah satu kemudahan nyata adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki BPKB fisik model lama tidak perlu merasa khawatir atau terburu-buru melakukan penggantian.

“Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus secara praktis bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 ini sebagai tonggak sejarah baru. Kebijakan ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan kecepatan layanan di era digital.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tutup Brigjen Wibowo.

(kq/gx)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Menteri Keuangan Purbaya di Kegiatan Wisuda UIi
EkoBizIndex

Sektor Swasta Punya Peran Kunci Ekspansi Ekonomi Jangka Panjang

KONEQ.ID – Sektor swasta dianggap memiliki peran kunci dalam melakukan ekspansi ekonomi...

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan Dokumentasi Foto Agung Koneq
EkoBizIndex

Hotel Khas Palu Berbagi dan Sajikan Cita Rasa Berkah Ramadhan

KONEQ.ID – Hotel Khas Palu menyajikan “Cita Rasa Berkah Ramadhan” dengan berbagi...

Pasokan Pangan Melimpah Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadan 2026 2 1
EkoBizIndex

Pasokan Pangan Melimpah, Importir Diingatkan Tidak Mainkan Harga saat Ramadhan

KONEQ.ID – Pasokan pangan seperti beras hingga telur ayam melimpah dalam kondisi...

Talkshow Outlook Bisnis Property Sulteng 2026 PWI Sulteng 1
PemerintahIndex

Kepala BP3KP Sebut 300 Ribu Warga Sulteng Belum Punya Rumah

KONEQ.ID – Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi...