“Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip dari Bloomberg, Kamis (29/1/2026).
Demutualisasi merupakan transformasi struktur lembaga bursa dari kepemilikan terbatas menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki publik.
Menurut Mahendra, demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola bursa agar lebih profesional, mengurangi potensi benturan kepentingan, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
“Kami memberikan masukan, pandangan, dan interaksi yang intensif dalam proses itu, dan menyambut baik proses pematangan konsep demutualisasi,” katanya.
Selain demutualisasi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk menindaklanjuti proposal yang telah dilakukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori kepemilikan.
Selain itu, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimal 15% dalam waktu dekat dengan tingkat transparansi yang baik, termasuk penerapan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
(kq/gx)

Leave a comment