KONEQ.ID – Direktur Pengawasan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menegaskan bahwa fungsi riset yang dijalankan oleh perusahaan sekuritas anggota bursa sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) wajib dilakukan secara independen.
Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas performa emiten yang dianggap “tidak wajar” mengalami lonjakan harga yang fantastis, sehingga masyarakat perlu memperhatikan berbagai informasi termasuk riset dari pihak sekuritas.
Irvan menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan fungsi riset dijalankan secara terpisah dari fungsi lain guna menghindari benturan kepentingan. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi riset tersebut dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan pengendalian internal PPE.
“Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2025, fungsi riset pada anggota bursa wajib dijalankan secara independen dan terpisah dari fungsi lain untuk menghindari benturan kepentingan,” ujar Irvan dalam keterangannya dikutip, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Irvan menegaskan bahwa perusahaan sekuritas anggota bursa dilarang menjanjikan keuntungan dalam bentuk apa pun kepada investor atau nasabah, termasuk memberikan jaminan atas target harga saham tertentu.
Dalam pelaksanaan fungsi riset, perusahaan sekuritas juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis agar hasil riset yang disusun bersifat independen. Riset, menurut Irvan, merupakan salah satu informasi pendukung dalam pengambilan keputusan investasi.
Di sisi lain, BEI juga mengimbau investor ritel untuk bersikap kritis terhadap berbagai riset dan rekomendasi investasi yang beredar di publik.
Investor diminta mencermati sumber riset, pihak penerbit, serta potensi afiliasi atau kepentingan tertentu, termasuk menelaah metodologi, kecukupan data, kewajaran asumsi, dan risiko yang disampaikan.
Irvan menambahkan, investor ritel dapat memanfaatkan keterbukaan informasi resmi emiten yang disediakan melalui situs www.idx.co.id, aplikasi IDX Mobile, serta kanal media sosial resmi BEI. Investor juga diharapkan terus meningkatkan literasi pasar modal melalui berbagai program edukasi, termasuk Sekolah Pasar Modal (SPM) yang diselenggarakan oleh BEI.
(kq/gx)
Leave a comment