Untuk mendukung kelancaran implementasi, KBLI 2025 disertai masa penyesuaian selama enam bulan sejak Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 diundangkan.
”BPS akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan tabel korespondensi ini dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memetakan KBLI 2020 dengan KBLI 2025”, ujar Amalia.
Penyusunan KBLI 2025 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang partisipasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyampaikan masukan. Hingga akhir September 2025, sebanyak 31 kementerian dan lembaga terlibat aktif dengan lebih dari seribu usulan penyempurnaan kode yang dibahas secara bertahap.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian dengan bertambahnya jumlah kategori usaha menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
KBLI 2025 juga mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa platform digital, konten digital dan ekonomi kreatif, perdagangan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
Pembaruan KBLI 2025 dinilai mampu memberi kepastian dan kejelasan atas berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Dengan klasifikasi lapangan usaha yang lebih adaptif dan relevan, pelaku usaha juga dapat tercatat dengan lebih tepat, sementara pemerintah memiliki data dan statistik yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan.
KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.
(kq/gx)
Leave a comment